Pencegahan dan penanggulangan Dampak
Pencemaran Tanah merupakan dua
tindakan yang tidak dapat dipisahkan,
dalam arti kedua tindakan dilakukan untuk
saling mengisi, apabila tindakan
pencegahan sudah tidak dapat dilakukan,
maka dilakukan tindakan penanggulangan.
Namun demikian pada dasarnya tindakan
pencegahan lebih baik dan lebih
diutamakan dilakukan sebelum tindaknya
penanggulangan.
Tindakan pencegahan dan tindakan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai
dengan macam bahan pencemar yang perlu
ditanggulangi. Langkah-langkah pencegahan dan
penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran
dapat dilakukan sebagai berikut :
1.Pencegahan
Pada prinsipnya tindakan pencegahan adalah
berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya
pencemaran, misalnya antara lain :
a. Membuang sampah pada tempatnya.
Setiap rumah tangga dapat memisahkan
sampah atau limbah atas dua bagian yakni
organik yang dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (biodegradable) dan
anorganik yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (nonbiodegradable) dalam
dua wadah yang berbeda sebelum diangkut
ketempat pembuangan akhir.
b. Mengolah sampah organik menjadi kompos.
Sistem pengomposan memiliki beberapa
keuntungan, antara lain: Kompos merupakan
jenis pupuk yang ekologis dan tidak merusak
lingkungan, Bahan yang dipakai tersedia (tidak
perlu dibeli), Masyarakat dapat membuatnya
sendiri (tidak memerlukan peralatan yang
mahal), dan Unsur hara dalam pupuk kompos
lebih tahan lama jika dibandingkan dengan
pupuk buatan.
c. Sampah organik yang mudah rusak
dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak
d. Untuk bahan-bahan yang dapat didaur ulang,
hendaknya dilakukan proses daur ulang, seperti
kaca, plastik, kaleng, dan sebagainya.
e. Mengurangi penggunaan bahan-bahan
yang tidak dapat diuraikan oleh
mikroorganisme (nonbiodegradable).
Misalnya mengganti plastik sebagai bahan
kemasan/pembungkus dengan bahan yang
ramah lingkungan seperti dengan daun
pisang atau daun jati.
f. Melakukan proses pemurnian terhadap limbah
industri sebelum dibuang ke sungai atau ke
tempat pembuangan.
g. Penggunaan pupuk, pestisida sesuai
dengan aturan, misalnya hindari teknik
penyemprotan yang salah, misalnya
menyemprot berlawanan dengan arah
angin, Tidak menggunakan obat melebihi
takaran, Pilihlah tempat yang cocok untuk
mengubur atau membakar bekas wadah,
jangan membuang di tempat sampah, atau
tempat lain yang dapat terjangkau anak-
anak, Jangan membuang wadah bekas ke
sumber air atau selokan, Jangan membakar
wadah yang bertekanan tinggi, Tidak
mencuci peralatan penyemprot di sungai
atau di dekat sumur, agar tidak mencemari
sungai atau sumur penduduk.






0 komentar:
Posting Komentar