A. Remidiasi
Remediasi adalah kegiatan untuk
membersihkan permukaan tanah yang
tercemar. Hal yang perlu diketahui sebelum
dilakukan remidiasi adalah sebagai berikut:
• Jenis pencemar (organic atau anorganik),
terdegradasi/tidak, berbahaya/tidak,
• Berapa banyak zat pencemar yang telah
mencemari tanah tersebut,
• Perbandingan karbon (C), nitrogen (N), dan
Fosfat (P),
• Jenis tanah,
• Kondisi tanah (basah, kering),
• Telah berapa lama zat pencemar
terendapkan di lokasi tersebut,
• Kondisi pencemaran (sangat penting untuk
dibersihkan segera/bisa ditunda).
Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ
(atau on-site) dan ex-situ (atau off-site).
Pembersihan on-site adalah pembersihan di
lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan
lebih mudah, terdiri dari pembersihan,
venting (injeksi), dan
bioremediasi.Pembersihan off-site meliputi
penggalian tanah yang tercemar dan
kemudian dibawa ke daerah yang aman.
Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut
dibersihkan dari zat pencemar. Caranya
yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki
yang kedap, kemudian zat pembersih
dipompakan ke bak/tangki tersebut.
Selanjutnya zat pencemar dipompakan
keluar dari bak yang kemudian diolah
dengan instalasi pengolah air limbah.
Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal
dan rumit.






0 komentar:
Posting Komentar